Tahun Baru, Pajak Baru
Tahukah Sobat Lokerlink sekalian bahwa Presiden Joko Widodo akan menerapkan aturan baru pada tahun 2023 ini? Aturan baru yang akan dilakukan adalah mengenai kenaikan jumlah PPh dengan adanya pembagian golongan baru. Kenaikan jumlah PPh tahun 2023 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan tersebut merupakan bentuk penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap respon dari berbagai negara di seluruh dunia yang ikut menaikkan pajak penghasilan warga negaranya. Naiknya pajak penghasilan sendiri adalah sebuah langkah yang harus dilakukan demi menghadapi inflasi yang tinggi serta memulihkan kondisi ekonomi yang sempat runtuh karena pandemi beberapa waktu belakangan ini.
Disebutkan juga pada PP No. 55 tahun 2022 mengenai kenaikan PPh ini bahwa: "Penerbitan PP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan."
Dilansir dari Investor.id, tarif pajak baru yang akan diberlakukan sejak awal tahun 2023 ini terbagi menjadi 5 golongan dari yang sebelumnya hanya 4 golongan. Pembagian golongan yang baru adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35%
Sementara itu aturan baru ini menetapkan seorang pekerja atau karyawan akan dikenakan pajak penghasilan apabila gajinya dalam sebulan paling sedikit mencapai Rp 5 juta. Jadi untuk para pekerja yang berpenghasilan sebesar 4.5 juta rupiah atau 54 juta rupiah per tahun akan dibebaskan dari PPh dan statusnya menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).